Selasa, 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, sesuai namanya, dimaksudkan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP, sehingga lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Masih berdasarkan peraturan tersebut di atas, RPP memang harus memuat tiga belas komponen. Ketigabelas komponen tersebut adalah 1) identitas sekolah, 2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema, 3) kelas dan semester, 4) materi pokok, 5) alokasi waktu, 6) tujuan pembelajaran, 7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi, 8) materi pembelajaran, 9) metode pembelajaran, 10) media pembelajaran, 11) sumber belajar, 12) langkah-langkah pembelajaran, dan 13) penilaian hasil pembelajaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 ini, kini RPP bisa disederhanakan menjadi tiga komponen inti. Ketiga komponen itu adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru. Komponen yang lain adalah bersifat sebagai pelengkap. RPP yang sederhana ini nantinya dapat dibuat hanya dalam satu lembar. Pendiri sebuah perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring yang beroperasi di Indonesia, Singapura, Vietnam dan Thailand yang juga lulusan Harvard Business School ini berharap beban administrasi guru dapat berkurang sehingga guru bisa lebih fokus meyusun RPP dengan efisien dan efektif serta memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini diharapkan penyusunan RPP yang selama ini menjadi momok bagi sebagian guru dapat terselesaikan, sehingga guru bisa menyusun RPP dengan lebih bebas, efisien, efektif, dan lebih berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran hingga tingkat terbawah.
Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini, silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran lewat tautan ini.
Selamat datang di MTs. Badril Huda
- Sitemap
- Disclaimer
- Privacy